Tugas Terstruktur 02: Kelompok 01
PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN MALAYSIA
Latar Belakang
Negara Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga di Asia Tenggara, dari segi geografis dua negara ini berdekatan dan juga berbatasan. Wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak) berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan Timur, sementara Malaysia Barat berbatasan dengan Pulau Sumatera yang dipisahkan oleh Selat Malaka. Kedekatan geografis membuat interaksi Indonesia–Malaysia sulit dihindari. Sejak Persekutuan Tanah Melayu merdeka pada 1957 yang kemudian dikenal sebagai Malaysia, hubungan kedua negara terus terjalin. Walau tidak selalu mulus dan terkadang muncul konflik, biasanya masalah dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Indonesia dan Malaysia punya latar belakang sejarah yang mirip karena sama-sama pernah dijajah bangsa Barat. Bedanya, cara mereka meraih kemerdekaan nggak sama. Indonesia resmi merdeka pada 17 Agustus 1945 lewat pembacaan Proklamasi yang menekankan pentingnya kebebasan sekaligus menolak kolonialisme. Dua tahun kemudian, Malaysia juga berhasil merdeka, dan Indonesia ikut kasih dukungan. Selain faktor sejarah dan budaya yang serumpun, kedua negara juga menjalin hubungan erat di bidang ekonomi, politik, dan sosial. Perdagangan lintas batas, kerjasama pendidikan, serta interaksi masyarakat dari dua negara ini jadi bagian yang nggak bisa dipisahkan. Namun, hubungan ini juga kadang diuji dengan munculnya konflik, baik soal perbatasan wilayah, persoalan tenaga kerja, maupun perbedaan pandangan politik. Hal-hal inilah yang bikin hubungan Indonesia–Malaysia menarik buat dikaji, karena selalu ada dinamika antara kerjasama dan persaingan.
Tujuan
1. Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia.
2. Membandingkan aspek penting dalam kedua sistem pemerintahan.
3. Menemukan persamaan dan perbedaan dari keduanya.
4. Menganalisis kelebihan dan kekurangannya
Metode Kajian
Laporan ini dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, serta dokumen resmi yang relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara perbandingan, dengan melihat persamaan dan perbedaan pada aspek-aspek tertentu, seperti bentuk negara, pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilu, hingga prinsip demokrasi dan supremasi hukum
Profil Sistem Pemerintahan di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan demokratis berdasarkan hukum. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai dinamika sejak merdeka tahun 1945 hingga kini. Dalam perkembangan konstitusionalnya, Indonesia telah menetapkan bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini, meliputi struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan dasar hukum yang menjadi pijakan sistem tersebut:
1. Bentuk Negara: Negara Kesatuan
Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, yaitu negara yang bersatu di bawah satu pemerintahan pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia juga menerapkan sistem desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah, yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
2. Bentuk Pemerintahan: Republik
Sebagai negara republik, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
3. Sistem Pemerintahan : Presidensial
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan menteri dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat.
Karakteristik sistem presidensial di Indonesia antara lain: Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali melalui proses impeachment sesuai UUD Pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif
4. Pembagian Kekuasaan (TRIAS POLITICA)
Pembagian kekuasaan di Indonesia mengikuti prinsip trias politica, yaitu:
• Kekuasaan Legislatif
Dilaksanakan oleh: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Membentuk undang-undang, menyusun APBN, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislatif. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Gabungan DPR dan DPD yang memiliki wewenang antara lain mengubah dan menetapkan UUD.
• Kekuasaan Eksekutif
Dilaksanakan oleh: Presiden dan Wakil Presiden: Menjalankan roda pemerintahan nasional, mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menetapkan kebijakan strategis nasional.
• Kekuasaan Yudikatif
Dilaksanakan oleh lembaga peradilan independen: Mahkamah Agung (MA): Mengawasi peradilan umum, tata usaha negara, dan militer. Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik jika diperlukan. Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim.
5. Dasar Hukum
Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen UUD 1945 (empat kali antara tahun 1999–2002) yang memperkuat sistem presidensial dan memperluas hak demokrasi rakyat.
6. Ciri Ciri Hukum Di Indonesia
Sistem demokrasi di Indonesia ditandai oleh: Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil Kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga-lembaga negara Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat Adanya partisipasi publik dalam proses politik dan pengambilan keputusan Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan Profil Sistem Pemerintahan di Malaysia.
Malaysia adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pemerintahan berbeda dengan negara-negara tetangganya. Sistem pemerintahan Malaysia merupakan kombinasi antara monarki konstitusional dan sistem parlementer demokratis, yang diwarisi dari sistem pemerintahan Inggris (Westminster system).
Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemerintahan Malaysia, mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, struktur kekuasaan, serta peran lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan:
1. Bentuk Negara: Federasi
Malaysia adalah negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Dalam sistem federasi, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai konstitusi.
2. Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional
Malaysia menganut sistem monarki konstitusional, yaitu kepala negara dijabat oleh seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang berperan secara simbolis dan konstitusional. Sistem ini dipadukan dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet.
3. Sistem Pemerintahan: Parlementer Demokratis
Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif berasal dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang merupakan pemimpin partai atau koalisi mayoritas di parlemen. Karakteristik sistem parlementer Malaysia antara lain: Raja sebagai kepala negara dengan peran seremonial Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan Parlemen memiliki kekuasaan untuk menggulingkan pemerintah melalui mosi tidak percaya
4. Pembagian Kekuasaan
• Kekuasaan Legislatif
Dilaksanakan oleh Parlemen Malaysia (Parlimen), yang terdiri dari dua kamar: Dewan Rakyat (House of Representatives): Anggota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Dewan Negara (Senat): Anggota diangkat oleh Raja dan sebagian dipilih oleh negara bagian.
• Kekuasaan Eksekutif
Dilaksanakan oleh: Yang di-Pertuan Agong: Kepala negara yang dipilih dari sembilan Sultan negara bagian setiap lima tahun sekali. Perdana Menteri: Kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh Raja berdasarkan mayoritas di Dewan Rakyat. Kabinet: Menteri-menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dan disetujui oleh Raja.
• Kekuasaan Yudikatif
Dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang independen, terdiri dari: Mahkamah Persekutuan (Federal Court): Pengadilan tertinggi di Malaysia. Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) dan pengadilan-pengadilan lainnya.
5. Dasar Hukum
Dasar hukum sistem pemerintahan Malaysia adalah: Perlembagaan Persekutuan Malaysia (Federal Constitution) tahun 1957 Undang-undang tambahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Parlemen Prinsip-prinsip hukum Inggris (common law) yang diadopsi ke dalam sistem hukum Malaysia
6. Ciri Khas Pemerintahan Malaysia
Monarki elektif: Raja dipilih dari sembilan penguasa negara bagian, bukan berdasarkan garis keturunan tetap.
Dualisme kekuasaan: Antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.
Sistem multi-partai: Terdapat banyak partai politik yang aktif, sering membentuk koalisi pemerintahan.
Pemisahan kekuasaan: Meskipun parlementer, Malaysia menerapkan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia
Berikut adalah tabel perbandingan yang dibuat berdasarkan analisis sebelumnya. Tabel ini dirancang secara tepat dan kompleks, dengan struktur yang mencakup lima aspek utama. Setiap aspek dibagi menjadi sub-komponen untuk kedalaman (misalnya, detail spesifik pada pemisahan kekuasaan). Kolom mencakup deskripsi untuk Indonesia, Malaysia, dan perbandingan/kesimpulan untuk menyoroti perbedaan serta implikasi. Data bersumber dari konstitusi masing-masing negara (UUD 1945 untuk Indonesia dan Perlembagaan Persekutuan 1957 untuk Malaysia), praktik politik terkini, dan prinsip umum demokrasi.
Analisi kritis dan refleksi
Perbandingan Singkat Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem politiknya multi partisan, dan sejak reformasi, Indonesia mengedepankan desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah. Meskipun demikian, sistem koalisi partai sering kali menciptakan ketidakstabilan politik. Malaysia menggunakan sistem monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Raja (Yang di-Pertuan Agong) memiliki peran seremonial, sementara Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Malaysia adalah negara federal, namun kekuasaan politik lebih terpusat di pemerintah pusat. Sistem politik yang terpusat membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat, tetapi dominasi satu partai besar (UMNO) mengurangi keberagaman politik.
Kelebihan dan Kekurangan:
Indonesia: Kelebihannya adalah transparansi dan partisipasi rakyat melalui pemilu langsung, tetapi koalisi politik sering menyebabkan ketidakstabilan.
Malaysia: Kelebihannya adalah efisiensi pengambilan keputusan, namun ketergantungan pada dukungan parlemen dan dominasi partai besar membatasi keberagaman politik.
Kesimpulan
Politik & Pemerintahan
Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Keduanya sama-sama menekankan demokrasi, namun mekanisme dan tradisi politiknya berbeda.
Ekonomi
Indonesia memiliki pasar yang lebih besar karena jumlah penduduknya yang jauh lebih banyak, dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah. Malaysia memiliki ekonomi yang lebih terstruktur dengan pendapatan per kapita lebih tinggi, meskipun pasarnya lebih kecil.
Sosial & Pendidikan
Indonesia lebih majemuk dengan ratusan etnis dan bahasa, sementara Malaysia juga multikultural tetapi lebih dominan oleh tiga kelompok besar (Melayu, Cina, India). Malaysia lebih maju dalam aspek pengelolaan pendidikan tinggi dan fasilitas, tetapi Indonesia unggul dalam kekayaan sumber daya manusia.
Budaya & Identitas Nasional
Keduanya memiliki akar budaya serumpun (Melayu), namun Indonesia lebih beragam secara etnis dan kesenian. Malaysia lebih kuat dalam branding budaya Melayu sebagai identitas nasional, sementara Indonesia menekankan “Bhinneka Tunggal Ika.”
Rekomendasi
Kerja Sama Ekonomi Indonesia dapat mencontoh efisiensi ekonomi Malaysia, sementara Malaysia bisa belajar dari skala pasar dan sumber daya Indonesia. Keduanya sebaiknya memperkuat integrasi di ASEAN untuk menghadapi persaingan global.
Pendidikan & SDM
Indonesia perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan riset seperti Malaysia. Malaysia bisa mengadopsi kekuatan kreativitas dan keragaman budaya Indonesia dalam pengembangan inovasi.
Budaya & Identitas
Keduanya harus saling menghormati dan mengelola isu budaya dengan bijak agar tidak menimbulkan konflik. Dapat saling mempromosikan budaya serumpun untuk memperkuat identitas Melayu-Nusantara di dunia internasional.
Politik & Tata Kelola
Indonesia bisa belajar soal stabilitas politik Malaysia, sementara Malaysia bisa mengadopsi keterbukaan demokrasi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar