Tugas Mandiri 02: Purwaning Pieta Baskara E04
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Latar Belakang
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menghadapi berbagai tantangan untuk menentukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi negara yang majemuk. Pemilihan sistem presidensial didasarkan pada kebutuhan akan stabilitas politik, kepemimpinan yang jelas, serta kepastian hukum.
Sistem ini terus mengalami dinamika, terutama setelah amandemen UUD 1945 pada era reformasi. Amandemen memperkuat prinsip demokrasi dengan menegaskan pembagian kekuasaan, memperjelas mekanisme check and balance, serta memastikan legitimasi Presiden melalui pemilihan langsung. Hal ini membuat sistem pemerintahan Indonesia bukan hanya hasil warisan sejarah, tetapi juga refleksi dari kebutuhan bangsa untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum.
Tujuan
• Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia.
• Menganalisis aspek penting dalam sistem presidensial.
• Menemukan kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia.
• Mengaitkan teori dengan praktik melalui kajian artikel ilmiah.
• Merefleksikan pemahaman tentang demokrasi dan peran warga negara.
Metode Kajian
Kajian ini dilakukan dengan studi pustaka, menggunakan sumber utama berupa UUD 1945 dan literatur akademik seperti jurnal serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan dengan bahasa sederhana untuk memahami prinsip dasar sistem presidensial Indonesia, serta relevansinya dengan praktik demokrasi dan negara hukum.
• Pasal 1 ayat (2) & (3): Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan Indonesia adalah negara hukum.
• Pasal 4: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
• Pasal 5–20: Presiden berhak mengajukan RUU, DPR membahas dan menyetujui (mekanisme check and balance).
• Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
• Pasal 27–34: Hak & kewajiban warga negara, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kewajiban bela negara.
• Penguatan Sistem Presidensial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia oleh Syofyan Hadi (2022).
• Gagasan utama: Amandemen UUD 1945 memperkuat sistem presidensial di Indonesia.
• Argumen: (1) Presiden dipilih langsung rakyat → legitimasi kuat.
(2) DPR semakin berperan dalam legislasi dan pengawasan.
(3) Mekanisme check and balance lebih jelas.
• Relevansi: Menunjukkan implementasi Pasal 4 dan Pasal 5–20 dalam praktik pemerintahan.
• Persoalan yang Tersisa dalam Sistem Presidensiil Pasca Amandemen UUD 1945 oleh Nabitatus Sa’adah (2019).
• Gagasan utama: Sistem presidensial harus berjalan seiring dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
• Argumen: (1) Kekuasaan harus dibatasi konstitusi.
(2) Lembaga yudikatif berperan penting mengawal keadilan.
(3) Partisipasi rakyat dalam pemilu dan pengawasan publik menjaga kualitas demokrasi.
• Relevansi: Menunjukkan kaitan langsung Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 dalam menjaga supremasi hukum.
Sintesis
Dari UUD 1945 dan artikel ilmiah, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menekankan pada kedaulatan rakyat, kepemimpinan Presiden yang kuat, serta pengawasan melalui lembaga legislatif dan yudikatif. Amandemen UUD 1945 membuat sistem presidensial lebih stabil dan demokratis, karena kekuasaan eksekutif dibatasi dan dikontrol melalui mekanisme hukum.
Kedua artikel memperkuat pemahaman bahwa presidensialisme di Indonesia tidak hanya menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan, tetapi juga menegaskan peran penting DPR, MA, dan MK sebagai penjaga keseimbangan. Dengan demikian, sistem ini menjadi kombinasi antara kepemimpinan yang kuat dan demokrasi berbasis hukum.
Refleksi
Dari kajian ini saya belajar bahwa sistem presidensial Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menegakkan demokrasi. Saya juga menyadari pentingnya peran rakyat dalam menjaga jalannya sistem ini, baik melalui pemilu maupun kontrol sosial terhadap pemerintah.
Pemahaman ini membuat saya lebih menghargai arti UUD 1945 sebagai dasar negara, sekaligus sadar bahwa sebagai warga negara saya memiliki kewajiban untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi. Dengan begitu, negara tidak hanya berjalan berdasarkan aturan, tetapi juga aspirasi rakyat yang menjadi sumber kedaulatan.
Referensi
Sumber: Jurnal Universitas Gadjah Mada https://share.google/1aMXLs8cZshEDtT6i
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/23719
https://www.researchgate.net/publication/368139564_PENGUATAN_SISTEM_PRESIDENSIAL_DALAM_SISTEM_KETATANEGARAAN_INDONESIA
https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
Komentar
Posting Komentar