Jumat, 24 Oktober 2025

Tugas Mandiri 04: Purwaning Pieta Baskara E04

Refleksi Sosial: Kehidupan Masyarakat di Cileungsi–Cibubur

Lokasi Observasi:

Lingkungan tempat tinggal di sekitar Cileungsi–Cibubur, Kabupaten Bogor

Pendahuluan

Saya memilih wilayah Cileungsi–Cibubur sebagai lokasi observasi karena daerah ini memiliki karakter sosial yang menarik. Terletak di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur, daerah ini dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang yang sangat beragam baik dari segi suku, budaya, maupun agama. Ada pendatang dari berbagai daerah seperti Jawa, Betawi, Sunda, Batak, dan bahkan beberapa warga keturunan Tionghoa. Keberagaman ini menjadikan lingkungan Cileungsi–Cibubur sebagai miniatur kecil dari masyarakat Indonesia yang majemuk.

Alasan saya memilih lokasi ini juga karena saya berasal dari daerah Cileungsi–Cibubur. Saat ini saya memang sedang merantau ke Jakarta untuk kuliah, namun saya merasa lebih memahami kondisi sosial dan kebiasaan masyarakat di daerah asal saya tersebut. Saya juga melihat bahwa di tengah perkembangan wilayah yang semakin maju banyaknya perumahan baru, pusat belanja, dan akses jalan tol. Masyarakatnya tetap berusaha menjaga nilai kebersamaan dan gotong royong yang sudah ada sejak lama. Dengan begitu, saya bisa melakukan observasi dengan lebih mendalam dan menilai bagaimana masyarakat di sana menjaga hubungan sosial di tengah keberagaman yang terus berkembang.

Temuan Observasi

Dari hasil pengamatan dan pengalaman saya selama tinggal di Cileungsi–Cibubur, masyarakat di sana umumnya memiliki hubungan sosial yang baik dan saling menghormati satu sama lain. Meski berasal dari latar belakang yang berbeda, warga tetap bisa hidup berdampingan dengan damai.

Contoh Positif:

Kegiatan sosial seperti kerja bakti, arisan RT, dan acara peringatan hari besar nasional masih sering dilakukan bersama. Biasanya kegiatan dimulai sejak pagi hari, dan hampir semua warga ikut berpartisipasi, baik bapak-bapak, ibu-ibu, maupun remaja. Anak-anak muda mulai dilibatkan dalam kegiatan seperti lomba 17 Agustus, turnamen olahraga antarwarga, atau penggalangan dana untuk warga yang sedang sakit. Selain itu, setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal, warga saling menghormati dan saling mengucapkan selamat tanpa memandang agama.

Salah satu hal yang saya kagumi adalah sikap saling bantu antarwarga. Misalnya, saat ada tetangga yang terkena musibah, warga sekitar langsung bergotong royong membantu tanpa perlu diminta. Bahkan, di beberapa RT, warga membuat sistem iuran kecil bulanan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial bersama. Hal ini menunjukkan bahwa rasa kebersamaan dan solidaritas di lingkungan Cileungsi–Cibubur masih cukup kuat.

Contoh Negatif:

Namun, masih ada sebagian warga terutama dari kalangan muda yang kurang aktif dalam kegiatan lingkungan. Beberapa lebih fokus pada pekerjaan, kuliah, atau aktivitas pribadi, sehingga partisipasi mereka dalam kegiatan sosial cenderung menurun. Kadang, saat ada kegiatan gotong royong, hanya warga yang sudah berumur yang terlihat hadir, sedangkan anak muda lebih memilih beraktivitas di luar atau sibuk dengan gawai masing-masing. Akibatnya, muncul jarak kecil antara generasi muda dan warga yang lebih tua, terutama dalam hal komunikasi dan kerja sama di lingkungan.

Selain itu, sesekali muncul perbedaan pendapat dalam grup WhatsApp warga, terutama saat membahas isu politik atau kebijakan lingkungan. Meski tidak sampai menimbulkan konflik besar, hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa keberagaman pandangan bisa menjadi tantangan jika tidak dihadapi dengan sikap saling menghormati.

Analisis

Fenomena sosial di Cileungsi–Cibubur mencerminkan bentuk integrasi sosial horizontal, di mana masyarakat dari berbagai latar belakang mampu hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai seperti gotong royong, toleransi, dan solidaritas menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan lingkungan. Hal ini sejalan dengan konsep integrasi nasional, yaitu proses penyatuan perbedaan menjadi satu kesatuan yang utuh demi menciptakan stabilitas sosial.

Kegiatan sosial yang dilakukan bersama menjadi sarana efektif dalam mempererat hubungan antarwarga. Interaksi sehari-hari seperti saling menyapa, membantu tetangga, atau berbagi informasi di lingkungan membantu membangun rasa saling percaya dan memperkuat identitas sosial bersama. Namun, fenomena menurunnya partisipasi dari generasi muda bisa menjadi tanda adanya pergeseran nilai akibat modernisasi. Kesibukan, gaya hidup individualis, dan pengaruh media sosial bisa membuat generasi muda semakin jauh dari kegiatan sosial di lingkungan sekitar.

Untuk menjaga agar integrasi tetap kuat, diperlukan peran aktif semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan pemuda. Kolaborasi lintas generasi penting agar nilai gotong royong dan kebersamaan tidak hanya menjadi kenangan, tetapi tetap hidup dalam praktik sosial sehari-hari.

Refleksi Diri dan Pembelajaran

Melalui observasi ini, saya menyadari bahwa membangun keharmonisan dalam masyarakat bukanlah hal yang instan. Dibutuhkan kesadaran, kebiasaan, dan kemauan dari semua pihak untuk saling peduli dan berinteraksi dengan baik. Sebagai seseorang yang kini merantau dan tinggal di Jakarta, saya merasa pengalaman di daerah asal saya menjadi pengingat penting bahwa nilai kebersamaan dan solidaritas perlu dijaga di mana pun saya berada.

Saya juga belajar bahwa sekecil apa pun kontribusi kita seperti ikut gotong royong, menghadiri rapat warga, atau sekadar menyapa tetangga dengan ramah bisa memberi pengaruh besar dalam menciptakan suasana lingkungan yang harmonis. Dari masyarakat Cileungsi–Cibubur, saya belajar bahwa keberagaman bukanlah hal yang harus ditakuti, tetapi justru sesuatu yang bisa memperkaya hubungan sosial jika dikelola dengan baik.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dari hasil observasi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat di daerah Cileungsi–Cibubur memiliki tingkat solidaritas dan toleransi yang cukup tinggi. Walaupun ada beberapa kendala seperti kurangnya partisipasi dari generasi muda dan perbedaan pandangan dalam media sosial, secara umum hubungan antarwarga tetap berjalan harmonis dan saling menghargai.

Rekomendasi:

• Mendorong keterlibatan generasi muda melalui kegiatan sosial yang lebih kreatif dan sesuai minat.

• Membentuk forum komunikasi antarwarga lintas usia agar hubungan antar generasi bisa lebih terbuka dan saling memahami.


Kamis, 09 Oktober 2025

Tugas Mandiri 03: Purwaning Pieta Baskara E04

 Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional.

Narasumber:

Nama: Putri Indah Cahyani

Usia: 24

Profesi: Karyawan Swasta


Pendahuluan

Wawancara ini dilakukan dengan Putri Indah Cahyani, seorang karyawan swasta yang memiliki perhatian terhadap isu kebangsaan dan nilai-nilai nasionalisme. Narasumber dipilih karena dianggap mewakili pandangan masyarakat umum yang aktif bekerja di sektor swasta namun tetap memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga jati diri bangsa. Tujuan dari wawancara ini adalah untuk menggali pandangan narasumber mengenai arti identitas nasional, bagaimana identitas tersebut tercermin dalam kehidupan sehari-hari, tantangan yang dihadapi dalam mempertahankannya, serta peran generasi muda dalam memperkuat identitas bangsa di tengah perkembangan global.

Isi

Menurut Putri Indah Cahyani, identitas nasional merupakan jati diri yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dan membedakannya dari bangsa lain. Ia menjelaskan bahwa identitas nasional bukan hanya sekadar simbol negara seperti bendera Merah Putih atau lagu kebangsaan, tetapi juga mencakup nilai-nilai, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia. “Bagi saya, identitas nasional terlihat dari hal-hal kecil seperti cara kita berbahasa, menghormati orang lain, serta menjunjung tinggi nilai gotong royong dan sopan santun,” ujarnya.

Putri juga menyebutkan bahwa identitas nasional tercermin dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika masyarakat saling membantu, menjaga toleransi antarumat beragama, dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik. Namun, ia mengakui bahwa tantangan terbesar dalam menjaga identitas nasional saat ini adalah pengaruh globalisasi dan media sosial. “Sekarang banyak anak muda yang lebih akrab dengan budaya luar, seperti gaya bicara atau gaya hidup, daripada budaya bangsa sendiri,” tuturnya. Menurutnya, hal ini wajar karena perkembangan teknologi tidak bisa dihindari, tetapi harus disikapi dengan bijak agar tidak mengikis rasa cinta tanah air.

Lebih lanjut, Putri menilai bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam memperkuat identitas nasional. Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak dini, serta pembiasaan untuk mencintai budaya dan produk lokal. “Anak muda sekarang sebenarnya kreatif, tinggal bagaimana mereka bisa menyalurkan kreativitasnya sambil tetap membawa nilai-nilai Indonesia,” katanya. Ia juga berpendapat bahwa menjaga identitas nasional bukan berarti menolak budaya asing, tetapi menempatkan budaya sendiri sebagai dasar dalam beradaptasi dengan dunia global.

Penutup

Dari wawancara dengan Putri Indah Cahyani, dapat disimpulkan bahwa identitas nasional merupakan fondasi utama yang menjaga keutuhan dan karakter bangsa Indonesia. Narasumber menekankan pentingnya menyeimbangkan kemajuan zaman dengan pelestarian nilai-nilai kebangsaan. Sebagai refleksi pribadi, penulis menyadari bahwa menjaga identitas nasional bukanlah tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab setiap individu, terutama generasi muda. Melalui tindakan sederhana seperti menghormati sesama, menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, dan bangga terhadap budaya sendiri, rasa nasionalisme dapat terus tumbuh kuat di tengah arus globalisasi yang semakin deras.


Jumat, 03 Oktober 2025

Tugas Terstruktur 02: Kelompok 01

 PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN MALAYSIA




Latar Belakang 

Negara Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga di Asia Tenggara, dari segi geografis dua negara ini berdekatan dan juga berbatasan. Wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak) berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan Timur, sementara Malaysia Barat berbatasan dengan Pulau Sumatera yang dipisahkan oleh Selat Malaka. Kedekatan geografis membuat interaksi Indonesia–Malaysia sulit dihindari. Sejak Persekutuan Tanah Melayu merdeka pada 1957 yang kemudian dikenal sebagai Malaysia, hubungan kedua negara terus terjalin. Walau tidak selalu mulus dan terkadang muncul konflik, biasanya masalah dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Indonesia dan Malaysia punya latar belakang sejarah yang mirip karena sama-sama pernah dijajah bangsa Barat. Bedanya, cara mereka meraih kemerdekaan nggak sama. Indonesia resmi merdeka pada 17 Agustus 1945 lewat pembacaan Proklamasi yang menekankan pentingnya kebebasan sekaligus menolak kolonialisme. Dua tahun kemudian, Malaysia juga berhasil merdeka, dan Indonesia ikut kasih dukungan. Selain faktor sejarah dan budaya yang serumpun, kedua negara juga menjalin hubungan erat di bidang ekonomi, politik, dan sosial. Perdagangan lintas batas, kerjasama pendidikan, serta interaksi masyarakat dari dua negara ini jadi bagian yang nggak bisa dipisahkan. Namun, hubungan ini juga kadang diuji dengan munculnya konflik, baik soal perbatasan wilayah, persoalan tenaga kerja, maupun perbedaan pandangan politik. Hal-hal inilah yang bikin hubungan Indonesia–Malaysia menarik buat dikaji, karena selalu ada dinamika antara kerjasama dan persaingan.

Tujuan

1. Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia.

2. Membandingkan aspek penting dalam kedua sistem pemerintahan.

3. Menemukan persamaan dan perbedaan dari keduanya.

4. Menganalisis kelebihan dan kekurangannya

Metode Kajian

Laporan ini dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, serta dokumen resmi yang relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara perbandingan, dengan melihat persamaan dan perbedaan pada aspek-aspek tertentu, seperti bentuk negara, pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilu, hingga prinsip demokrasi dan supremasi hukum

Profil Sistem Pemerintahan di Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan demokratis berdasarkan hukum. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai dinamika sejak merdeka tahun 1945 hingga kini. Dalam perkembangan konstitusionalnya, Indonesia telah menetapkan bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini, meliputi struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan dasar hukum yang menjadi pijakan sistem tersebut:

1. Bentuk Negara: Negara Kesatuan

Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, yaitu negara yang bersatu di bawah satu pemerintahan pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia juga menerapkan sistem desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah, yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

2. Bentuk Pemerintahan: Republik

Sebagai negara republik, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

3. Sistem Pemerintahan : Presidensial

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan menteri dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat.

Karakteristik sistem presidensial di Indonesia antara lain: Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali melalui proses impeachment sesuai UUD Pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif

 4. Pembagian Kekuasaan (TRIAS POLITICA)

Pembagian kekuasaan di Indonesia mengikuti prinsip trias politica, yaitu:

• Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Membentuk undang-undang, menyusun APBN, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislatif. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Gabungan DPR dan DPD yang memiliki wewenang antara lain mengubah dan menetapkan UUD.

• Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh: Presiden dan Wakil Presiden: Menjalankan roda pemerintahan nasional, mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menetapkan kebijakan strategis nasional.

• Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan independen: Mahkamah Agung (MA): Mengawasi peradilan umum, tata usaha negara, dan militer. Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik jika diperlukan. Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim.

5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen UUD 1945 (empat kali antara tahun 1999–2002) yang memperkuat sistem presidensial dan memperluas hak demokrasi rakyat.

6. Ciri Ciri Hukum Di Indonesia

Sistem demokrasi di Indonesia ditandai oleh: Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil Kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga-lembaga negara Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat Adanya partisipasi publik dalam proses politik dan pengambilan keputusan Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan Profil Sistem Pemerintahan di Malaysia.

Malaysia adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pemerintahan berbeda dengan negara-negara tetangganya. Sistem pemerintahan Malaysia merupakan kombinasi antara monarki konstitusional dan sistem parlementer demokratis, yang diwarisi dari sistem pemerintahan Inggris (Westminster system).

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemerintahan Malaysia, mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, struktur kekuasaan, serta peran lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan:

1. Bentuk Negara: Federasi

Malaysia adalah negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Dalam sistem federasi, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai konstitusi.

2. Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional

Malaysia menganut sistem monarki konstitusional, yaitu kepala negara dijabat oleh seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang berperan secara simbolis dan konstitusional. Sistem ini dipadukan dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet.

3. Sistem Pemerintahan: Parlementer Demokratis 

Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif berasal dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang merupakan pemimpin partai atau koalisi mayoritas di parlemen. Karakteristik sistem parlementer Malaysia antara lain: Raja sebagai kepala negara dengan peran seremonial Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan Parlemen memiliki kekuasaan untuk menggulingkan pemerintah melalui mosi tidak percaya

4. Pembagian Kekuasaan

• Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh Parlemen Malaysia (Parlimen), yang terdiri dari dua kamar: Dewan Rakyat (House of Representatives): Anggota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Dewan Negara (Senat): Anggota diangkat oleh Raja dan sebagian dipilih oleh negara bagian.

• Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh: Yang di-Pertuan Agong: Kepala negara yang dipilih dari sembilan Sultan negara bagian setiap lima tahun sekali. Perdana Menteri: Kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh Raja berdasarkan mayoritas di Dewan Rakyat. Kabinet: Menteri-menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dan disetujui oleh Raja.

• Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang independen, terdiri dari: Mahkamah Persekutuan (Federal Court): Pengadilan tertinggi di Malaysia. Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) dan pengadilan-pengadilan lainnya.

5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Malaysia adalah: Perlembagaan Persekutuan Malaysia (Federal Constitution) tahun 1957 Undang-undang tambahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Parlemen Prinsip-prinsip hukum Inggris (common law) yang diadopsi ke dalam sistem hukum Malaysia

6. Ciri Khas Pemerintahan Malaysia

Monarki elektif: Raja dipilih dari sembilan penguasa negara bagian, bukan berdasarkan garis keturunan tetap.

Dualisme kekuasaan: Antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.

Sistem multi-partai: Terdapat banyak partai politik yang aktif, sering membentuk koalisi pemerintahan.

Pemisahan kekuasaan: Meskipun parlementer, Malaysia menerapkan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Berikut adalah tabel perbandingan yang dibuat berdasarkan analisis sebelumnya. Tabel ini dirancang secara tepat dan kompleks, dengan struktur yang mencakup lima aspek utama. Setiap aspek dibagi menjadi sub-komponen untuk kedalaman (misalnya, detail spesifik pada pemisahan kekuasaan). Kolom mencakup deskripsi untuk Indonesia, Malaysia, dan perbandingan/kesimpulan untuk menyoroti perbedaan serta implikasi. Data bersumber dari konstitusi masing-masing negara (UUD 1945 untuk Indonesia dan Perlembagaan Persekutuan 1957 untuk Malaysia), praktik politik terkini, dan prinsip umum demokrasi.



Analisi kritis dan refleksi 

Perbandingan Singkat Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem politiknya multi partisan, dan sejak reformasi, Indonesia mengedepankan desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah. Meskipun demikian, sistem koalisi partai sering kali menciptakan ketidakstabilan politik. Malaysia menggunakan sistem monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Raja (Yang di-Pertuan Agong) memiliki peran seremonial, sementara Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Malaysia adalah negara federal, namun kekuasaan politik lebih terpusat di pemerintah pusat. Sistem politik yang terpusat membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat, tetapi dominasi satu partai besar (UMNO) mengurangi keberagaman politik.

Kelebihan dan Kekurangan:

Indonesia: Kelebihannya adalah transparansi dan partisipasi rakyat melalui pemilu langsung, tetapi koalisi politik sering menyebabkan ketidakstabilan.

Malaysia: Kelebihannya adalah efisiensi pengambilan keputusan, namun ketergantungan pada dukungan parlemen dan dominasi partai besar membatasi keberagaman politik.

Kesimpulan

Politik & Pemerintahan

Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Keduanya sama-sama menekankan demokrasi, namun mekanisme dan tradisi politiknya berbeda.

Ekonomi

Indonesia memiliki pasar yang lebih besar karena jumlah penduduknya yang jauh lebih banyak, dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah. Malaysia memiliki ekonomi yang lebih terstruktur dengan pendapatan per kapita lebih tinggi, meskipun pasarnya lebih kecil.

Sosial & Pendidikan

Indonesia lebih majemuk dengan ratusan etnis dan bahasa, sementara Malaysia juga multikultural tetapi lebih dominan oleh tiga kelompok besar (Melayu, Cina, India). Malaysia lebih maju dalam aspek pengelolaan pendidikan tinggi dan fasilitas, tetapi Indonesia unggul dalam kekayaan sumber daya manusia.

Budaya & Identitas Nasional

Keduanya memiliki akar budaya serumpun (Melayu), namun Indonesia lebih beragam secara etnis dan kesenian. Malaysia lebih kuat dalam branding budaya Melayu sebagai identitas nasional, sementara Indonesia menekankan “Bhinneka Tunggal Ika.”

Rekomendasi

Kerja Sama Ekonomi Indonesia dapat mencontoh efisiensi ekonomi Malaysia, sementara Malaysia bisa belajar dari skala pasar dan sumber daya Indonesia. Keduanya sebaiknya memperkuat integrasi di ASEAN untuk menghadapi persaingan global.

Pendidikan & SDM

Indonesia perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan riset seperti Malaysia. Malaysia bisa mengadopsi kekuatan kreativitas dan keragaman budaya Indonesia dalam pengembangan inovasi.

Budaya & Identitas

Keduanya harus saling menghormati dan mengelola isu budaya dengan bijak agar tidak menimbulkan konflik. Dapat saling mempromosikan budaya serumpun untuk memperkuat identitas Melayu-Nusantara di dunia internasional.

Politik & Tata Kelola

Indonesia bisa belajar soal stabilitas politik Malaysia, sementara Malaysia bisa mengadopsi keterbukaan demokrasi Indonesia.






Kamis, 02 Oktober 2025

Tugas Mandiri 02: Purwaning Pieta Baskara E04

       Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945


Latar Belakang

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menghadapi berbagai tantangan untuk menentukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi negara yang majemuk. Pemilihan sistem presidensial didasarkan pada kebutuhan akan stabilitas politik, kepemimpinan yang jelas, serta kepastian hukum.

Sistem ini terus mengalami dinamika, terutama setelah amandemen UUD 1945 pada era reformasi. Amandemen memperkuat prinsip demokrasi dengan menegaskan pembagian kekuasaan, memperjelas mekanisme check and balance, serta memastikan legitimasi Presiden melalui pemilihan langsung. Hal ini membuat sistem pemerintahan Indonesia bukan hanya hasil warisan sejarah, tetapi juga refleksi dari kebutuhan bangsa untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum.

Tujuan

• Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia.

• Menganalisis aspek penting dalam sistem presidensial.

• Menemukan kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia.

• Mengaitkan teori dengan praktik melalui kajian artikel ilmiah.

• Merefleksikan pemahaman tentang demokrasi dan peran warga negara.

Metode Kajian

Kajian ini dilakukan dengan studi pustaka, menggunakan sumber utama berupa UUD 1945 dan literatur akademik seperti jurnal serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan dengan bahasa sederhana untuk memahami prinsip dasar sistem presidensial Indonesia, serta relevansinya dengan praktik demokrasi dan negara hukum.

• Pasal 1 ayat (2) & (3): Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan Indonesia adalah negara hukum.

• Pasal 4: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

• Pasal 5–20: Presiden berhak mengajukan RUU, DPR membahas dan menyetujui (mekanisme check and balance).

• Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.

• Pasal 27–34: Hak & kewajiban warga negara, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kewajiban bela negara.


• Penguatan Sistem Presidensial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia oleh Syofyan Hadi (2022).

• Gagasan utama: Amandemen UUD 1945 memperkuat sistem presidensial di Indonesia.

• Argumen: (1) Presiden dipilih langsung rakyat → legitimasi kuat.

(2) DPR semakin berperan dalam legislasi dan pengawasan.

(3) Mekanisme check and balance lebih jelas.

• Relevansi: Menunjukkan implementasi Pasal 4 dan Pasal 5–20 dalam praktik pemerintahan.

• Persoalan yang Tersisa dalam Sistem Presidensiil Pasca Amandemen UUD 1945 oleh Nabitatus Sa’adah (2019).

• Gagasan utama: Sistem presidensial harus berjalan seiring dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

• Argumen: (1) Kekuasaan harus dibatasi konstitusi.

(2) Lembaga yudikatif berperan penting mengawal keadilan.

(3) Partisipasi rakyat dalam pemilu dan pengawasan publik menjaga kualitas demokrasi.

• Relevansi: Menunjukkan kaitan langsung Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 dalam menjaga supremasi hukum.

Sintesis

Dari UUD 1945 dan artikel ilmiah, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menekankan pada kedaulatan rakyat, kepemimpinan Presiden yang kuat, serta pengawasan melalui lembaga legislatif dan yudikatif. Amandemen UUD 1945 membuat sistem presidensial lebih stabil dan demokratis, karena kekuasaan eksekutif dibatasi dan dikontrol melalui mekanisme hukum.

Kedua artikel memperkuat pemahaman bahwa presidensialisme di Indonesia tidak hanya menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan, tetapi juga menegaskan peran penting DPR, MA, dan MK sebagai penjaga keseimbangan. Dengan demikian, sistem ini menjadi kombinasi antara kepemimpinan yang kuat dan demokrasi berbasis hukum.

Refleksi

Dari kajian ini saya belajar bahwa sistem presidensial Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menegakkan demokrasi. Saya juga menyadari pentingnya peran rakyat dalam menjaga jalannya sistem ini, baik melalui pemilu maupun kontrol sosial terhadap pemerintah.

Pemahaman ini membuat saya lebih menghargai arti UUD 1945 sebagai dasar negara, sekaligus sadar bahwa sebagai warga negara saya memiliki kewajiban untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi. Dengan begitu, negara tidak hanya berjalan berdasarkan aturan, tetapi juga aspirasi rakyat yang menjadi sumber kedaulatan.


Referensi

Sumber: Jurnal Universitas Gadjah Mada https://share.google/1aMXLs8cZshEDtT6i

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/23719

https://www.researchgate.net/publication/368139564_PENGUATAN_SISTEM_PRESIDENSIAL_DALAM_SISTEM_KETATANEGARAAN_INDONESIA

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf

Tugas Terstruktur 06: Purwaning Pieta Baskara E04

  Keadilan dan Martabat Manusia: Dua Pilar Tak Terpisahkan Abstrak Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fondasi moral dan hukum dalam kehidupan...