Tugas Mandiri 06: Purwaning Pieta Baskara E04
Tantangan Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Era Digital
Abstrak
Hak atas pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi fondasi dalam pembentukan generasi muda berkarakter dan berkompeten. Namun, perkembangan era digital membawa dinamika baru dalam pemenuhan hak tersebut, terutama bagi mahasiswa. Teknologi menghadirkan peluang pembelajaran tanpa batas, tetapi juga menciptakan tantangan berupa kesenjangan akses, literasi digital, serta beban ekonomi. Narasi reflektif ini membahas bagaimana mahasiswa mengalami, menilai, dan merespons tantangan pemenuhan hak atas pendidikan di era digital, sekaligus menguraikan peran lembaga pendidikan dan pemerintah dalam memastikan pendidikan tetap inklusif.
Kata Kunci: Hak atas pendidikan; era digital; mahasiswa; kesenjangan akses; literasi digital.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan jembatan penting untuk meraih masa depan, membentuk pola pikir, dan meningkatkan kualitas hidup. Bagi mahasiswa, pendidikan bukan hanya proses akademik, tetapi juga usaha mengembangkan kapasitas diri agar mampu berkontribusi pada masyarakat. Dalam konstitusi Indonesia, hak atas pendidikan diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Namun, era digital menghadirkan transformasi besar dalam dunia pendidikan, terutama melalui pemanfaatan teknologi dalam sistem pembelajaran. Keberadaan internet, platform pembelajaran daring, dan sumber belajar digital menjadi peluang sekaligus tantangan bagi mahasiswa dalam mewujudkan hak pendidikan secara optimal.
Permasalahan
Dalam konteks kehidupan mahasiswa saat ini, tantangan pemenuhan hak atas pendidikan di era digital meliputi beberapa persoalan utama, yaitu:
• Tidak meratanya akses infrastruktur digital serta jaringan internet.
• Keterbatasan literasi digital yang membuat mahasiswa tidak optimal dalam memanfaatkan teknologi.
• Kesenjangan ekonomi yang mempengaruhi kemampuan mahasiswa dalam menyediakan perangkat yang memadai.
• Belum optimalnya peran lembaga pendidikan dalam mendukung pembelajaran digital secara inklusif.
Pembahasan
Era digital pada dasarnya memperluas peluang pendidikan. Mahasiswa dapat mengakses materi pembelajaran dari berbagai sumber global, mengikuti webinar internasional, hingga memanfaatkan teknologi sebagai pendukung produktivitas akademik. Namun, berbagai pengalaman menunjukkan bahwa peluang tersebut tidak selalu dapat dirasakan secara merata.
Pertama, persoalan akses menjadi hambatan awal. Tidak semua mahasiswa memiliki jaringan internet stabil atau lingkungan belajar yang memadai. Ketika pembelajaran bergeser ke sistem daring, mahasiswa dari daerah terpencil sering kali kesulitan menjalankan proses akademik. Fenomena ini menimbulkan kesenjangan pendidikan yang tidak seharusnya dialami di tengah jaminan hak pendidikan.
Kedua, literasi digital merupakan aspek yang sering dipandang sepele. Teknologi bukan hanya soal ketersediaan perangkat, tetapi juga kecakapan menggunakannya. Beberapa mahasiswa masih belum terbiasa mengoperasikan aplikasi pembelajaran, mengelola data digital, atau menjaga keamanan informasi. Kekurangan literasi digital berpotensi menghambat hasil belajar, bahkan memunculkan tekanan psikologis.
Ketiga, tantangan ekonomi juga menjadi faktor utama. Perangkat seperti laptop, tablet, dan smartphone berkualitas tinggi sering kali membutuhkan biaya besar. Tidak semua mahasiswa berada dalam kondisi finansial yang mendukung. Hal ini berdampak pada ketimpangan kesempatan belajar, meskipun secara formal hak pendidikan bersifat merata bagi seluruh warga negara.
Keempat, peran institusi pendidikan dan pemerintah memiliki kontribusi besar dalam menjawab tantangan tersebut. Kampus telah memasuki era digital, tetapi fasilitas pendukung dan kebijakan teknis pembelajaran online perlu terus diperkuat agar tidak hanya efektif bagi mahasiswa yang mampu secara finansial, tetapi juga bagi mereka yang rentan. Bantuan kuota internet, peminjaman perangkat laptop, serta penyediaan ruang belajar merupakan bentuk perhatian nyata yang sangat berarti bagi mahasiswa.
Refleksi pribadi sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa perjuangan memenuhi hak atas pendidikan di era digital bukan hanya soal kemampuan akademik, tetapi juga soal daya tahan mental, kemampuan adaptasi, dan dukungan sistem. Teknologi seharusnya menjadi jembatan, bukan penghalang. Ketika akses, literasi, dan fasilitas merata, pendidikan digital dapat benar-benar menjadi ruang berkembang yang inklusif.
Kesimpulan dan Saran
Hak atas pendidikan tetap menjadi hak dasar warga negara, termasuk mahasiswa. Namun, era digital menghadirkan tantangan yang perlu direspons secara serius agar pendidikan tidak hanya menjadi milik mereka yang memiliki fasilitas dan kemampuan ekonomi. Dibutuhkan kolaborasi antara mahasiswa, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat agar pendidikan digital tercapai secara adil.
Saran
• Pemerintah dan kampus perlu memperluas fasilitas dan bantuan pendidikan berbasis teknologi.
• Program peningkatan literasi digital bagi mahasiswa perlu dilakukan secara berkala.
• Mahasiswa didorong untuk aktif memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
• Sistem pembelajaran digital harus memastikan inklusivitas, bukan hanya efisiensi.

Komentar
Posting Komentar