Rabu, 07 Januari 2026

Tugas Mandiri 14: Purwaning Pieta Baskara E04

Pendahuluan

Buat saya, integritas bukan cuma soal jujur atau tidak berbohong. Integritas adalah soal berani konsisten antara apa yang saya yakini dengan apa yang saya lakukan, bahkan saat tidak ada yang melihat. Sebagai mahasiswa, integritas jadi hal yang krusial karena kampus bukan cuma tempat cari nilai, tapi juga tempat membentuk karakter. Nilai akademik bisa dikejar, tapi karakter akan dibawa sampai kita masuk ke dunia kerja dan hidup bermasyarakat.

Di lingkungan kampus, integritas sering diuji lewat hal-hal yang kelihatannya sepele: titip absen, mencontek “sedikit”, atau copy-paste tugas dengan alasan kepepet. Justru dari hal-hal kecil itulah integritas diuji. Kalau sejak mahasiswa kita sudah terbiasa mencari jalan pintas dan membenarkan ketidakjujuran, maka ke depannya perilaku itu bisa terbawa terus. Karena itu, menurut saya, integritas bukan sesuatu yang abstrak, tapi pilihan nyata yang harus diambil setiap hari.

Batang Tubuh

Selama menjalani kehidupan sebagai mahasiswa, saya beberapa kali berada di situasi di mana integritas saya benar-benar diuji. Salah satunya saat menghadapi tugas dengan tenggat waktu yang mepet. Di kondisi seperti itu, godaan untuk menyalin pekerjaan orang lain atau mengambil referensi tanpa mencantumkan sumber terasa sangat besar. Apalagi ketika melihat teman-teman lain melakukannya dan terlihat “baik-baik aja”. Sering juga muncul pikiran, “Lagian dosennya juga nggak bakal tau.”

Selain itu, titip absen juga menjadi hal yang cukup umum. Ada saatnya saya tidak bisa hadir ke kelas karena alasan tertentu, dan pilihan paling mudah adalah meminta teman untuk mengisi daftar hadir. Secara sistem, mungkin hal itu bisa lolos. Tapi secara hati nurani, ada rasa tidak nyaman karena saya sadar bahwa kehadiran bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab sebagai mahasiswa.

Situasi lain yang cukup menantang adalah kerja kelompok. Tidak semua anggota selalu berkontribusi secara adil, dan terkadang muncul kesepakatan diam-diam untuk “bagi hasil” jawaban atau menyamakan tugas antar kelompok. Di titik ini, integritas diuji bukan hanya secara individu, tetapi juga secara kolektif. Saya pernah berada di posisi harus memilih antara ikut arus demi solidaritas atau tetap mengerjakan sesuai kemampuan sendiri, meskipun hasilnya mungkin tidak sebaik yang lain.

Jika integritas diabaikan di lingkungan kampus, dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Mahasiswa bisa terbiasa menghalalkan segala cara demi nilai, bukan demi pemahaman. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran justru berubah menjadi tempat normalisasi ketidakjujuran. Lebih jauh lagi, lulusan yang dihasilkan bisa memiliki kompetensi yang nilai nya tinggi di atas kertas, tapi rapuh secara etika.

Fenomena ini ternyata tidak berhenti di kampus, tetapi berlanjut ke kehidupan bermasyarakat. Di masyarakat luas, integritas juga menjadi barang yang mahal. Kasus korupsi yang terus bermunculan menunjukkan bahwa banyak orang pintar dan berpendidikan tinggi justru gagal menjaga kejujuran saat memegang kekuasaan. Ini membuat saya berpikir bahwa krisis integritas bukan karena kurangnya aturan, tetapi karena lemahnya komitmen moral individu.

Selain korupsi, penyebaran hoaks di media sosial juga mencerminkan rendahnya integritas di ruang publik. Banyak orang menyebarkan informasi tanpa memeriksa kebenarannya, entah demi sensasi, kepentingan pribadi, atau sekadar ikut-ikutan. Ketidakjujuran seperti ini mungkin tidak langsung merugikan secara materi, tetapi dampaknya besar terhadap kepercayaan sosial. Ketika kebohongan dianggap biasa, maka kejujuran justru terlihat aneh.

Menurut pengamatan saya, integritas sulit ditegakkan di masyarakat karena ada budaya permisif terhadap pelanggaran kecil. Banyak orang berpikir, “Selama tidak ketahuan” atau “Yang penting saya tidak sendirian melakukannya”. Pola pikir seperti ini sangat berbahaya karena membuat ketidakjujuran terasa normal dan bisa dibenarkan. Padahal, integritas sejatinya diuji justru saat tidak ada tekanan eksternal dan tidak ada sanksi langsung.

Penutup

Dari refleksi sebagai mahasiswa dan pengamatan terhadap kehidupan bermasyarakat, saya menyadari bahwa integritas bukanlah sesuatu yang muncul secara instan. Integritas dibentuk melalui kebiasaan kecil, keputusan sehari-hari, dan keberanian untuk berbeda di tengah lingkungan yang permisif terhadap ketidakjujuran. Menjaga integritas memang tidak selalu nyaman, bahkan terkadang membuat kita terlihat “tidak solid” atau “terlalu idealis”. Namun, menurut saya, itulah harga yang harus dibayar untuk tetap jujur pada diri sendiri.

Setelah lulus dan terjun ke dunia profesional, saya berkomitmen untuk menjaga integritas dengan cara-cara yang konkret. Saya akan berusaha jujur dalam pekerjaan, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, dan tidak mengambil jalan pintas yang melanggar etika, meskipun ada tekanan atau kesempatan untuk melakukannya. Saya juga ingin membiasakan diri untuk berkata tidak pada hal-hal yang bertentangan dengan nilai yang saya yakini, meskipun itu berarti kehilangan keuntungan jangka pendek.

Pada akhirnya, integritas adalah pilihan personal yang dampaknya bersifat kolektif. Jika semakin banyak individu yang memilih untuk jujur dan bertanggung jawab, maka lingkungan kampus, dunia kerja, dan masyarakat secara keseluruhan akan menjadi ruang yang lebih sehat. Bagi saya, menjaga integritas bukan tentang menjadi sempurna, tetapi tentang terus berusaha melakukan hal yang benar, bahkan saat itu sulit dan tidak populer.


Tugas Mandiri 13: Purwaning Pieta Baskara E04

 Mencari Titik Temu: Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

A. Pendahuluan

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan elemen fundamental dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah. Pemberlakuan otonomi daerah sejak era reformasi pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta memberi ruang bagi daerah untuk mengelola potensi dan karakteristik lokalnya masing-masing. Namun, dalam praktiknya, upaya mewujudkan keselarasan atau harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.

Sering kali kebijakan yang dirancang di tingkat pusat tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi sosial, ekonomi, maupun geografis daerah. Akibatnya, muncul fenomena tumpang tindih regulasi, resistensi daerah terhadap kebijakan pusat, hingga kebingungan dalam implementasi kebijakan di lapangan. Esai ini berangkat dari pandangan bahwa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya substantif. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, praktik politik, birokrasi sektoral, serta ketergantungan fiskal daerah justru kerap memperlebar jarak antara perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan refleksi kritis untuk memahami hambatan yang ada sekaligus merumuskan pola hubungan pusat–daerah yang lebih adaptif dan berkeadilan.

B. Analisis Tantangan Harmonisasi Kebijakan

1. Aspek Yuridis: Tumpang Tindih bahwa proses harmonisasi regulasi belum berjalan optimal sejak tahap perumusan kebijakan di tingkat pusat. Banyak regulasi nasional disusun dengan pendekatan seragam (one size fits all), tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi daerah. Akibatnya, pemerintah daerah sering berada pada posisi defensif: di satu sisi harus menaati kebijakan pusat, di sisi lain harus menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat lokal.

2. Aspek Politis: Perbedaan Kepentingan Pusat dan Daerah

Selain persoalan hukum, aspek politis juga memainkan peran penting dalam disharmoni kebijakan. Perbedaan afiliasi politik antara pemerintah pusat dan kepala daerah sering kali memengaruhi penerimaan dan implementasi kebijakan. Instruksi pusat dapat dipersepsikan bukan semata-mata sebagai kebijakan publik, melainkan sebagai agenda politik rezim tertentu.

Dalam konteks ini, kepala daerah memiliki insentif politik untuk menunjukkan keberpihakan kepada konstituennya, bahkan jika itu berarti mengambil sikap berbeda dengan pemerintah pusat. Penolakan atau penundaan implementasi kebijakan pusat tidak jarang dilakukan demi menjaga legitimasi politik di tingkat lokal. Kondisi ini menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan tidak hanya persoalan teknokratis, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan kepentingan politik.

3. Aspek Fiskal: Ketergantungan Anggaran Daerah

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah aspek fiskal. Meskipun otonomi daerah memberikan kewenangan luas, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketergantungan ini sering kali disertai dengan syarat-syarat yang ketat dan kurang fleksibel.

Akibatnya, ruang gerak daerah dalam berinovasi menjadi terbatas. Daerah harus menyesuaikan program dan kebijakannya dengan prioritas pusat agar tetap memperoleh dukungan anggaran. Dalam kondisi ini, harmonisasi kebijakan cenderung bersifat top-down, di mana daerah lebih berperan sebagai pelaksana daripada mitra strategis dalam pembangunan.

C. Refleksi dan Dampak Ketidakharmonisan Kebijakan

Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu dampak yang sering muncul adalah terhambatnya iklim investasi. Perbedaan antara kebijakan nasional dan Perda, misalnya dalam tata ruang atau perizinan usaha, menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor. Kondisi ini pada akhirnya merugikan daerah itu sendiri karena peluang penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah menjadi terhambat.

Contoh nyata dapat dilihat dalam polemik antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan sejumlah Perda Tata Ruang di daerah. UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan perizinan dan menarik investasi, namun di beberapa daerah justru berbenturan dengan Perda yang telah disusun berdasarkan rencana tata ruang dan aspirasi masyarakat setempat. Ketidaksinkronan ini menimbulkan kebingungan di tingkat birokrasi daerah dan memperlambat proses pelayanan.

Selain itu, pengalaman penanganan pandemi COVID-19 juga memperlihatkan jelas dampak disharmoni kebijakan. Pada awal pandemi, beberapa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan instruksi pusat. Perbedaan ini mencerminkan respons terhadap kondisi lokal, namun di sisi lain juga memunculkan kebingungan di masyarakat akibat pesan kebijakan yang tidak seragam.

Dalam konteks pelayanan kesehatan dan bantuan sosial, ketidaksinkronan data dan kebijakan antara pusat dan daerah menyebabkan keterlambatan penyaluran bantuan serta ketidaktepatan sasaran. Hal ini menunjukkan bahwa disharmoni kebijakan tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat. Dari refleksi ini, dapat disimpulkan bahwa harmonisasi kebijakan yang lemah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah secara keseluruhan.

D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan

Untuk mewujudkan harmonisasi kebijakan yang lebih ideal, diperlukan perubahan paradigma dalam hubungan pusat dan daerah. Pemerintah pusat seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengendali, tetapi juga sebagai fasilitator dan koordinator. Pola komunikasi dua arah perlu diperkuat sejak tahap perumusan kebijakan, dengan melibatkan pemerintah daerah secara aktif dalam proses pengambilan keputusan nasional.

Selain itu, mekanisme pengawasan seperti executive review terhadap Perda perlu dilakukan secara lebih transparan dan dialogis agar tidak dipersepsikan sebagai bentuk pengebirian otonomi daerah. Penguatan kapasitas fiskal daerah serta pengurangan ego sektoral di kementerian/lembaga juga menjadi kunci agar daerah memiliki ruang inovasi yang lebih luas.

Sebagai kesimpulan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural, politis, dan fiskal yang kompleks. Namun, dengan membangun kepercayaan, komunikasi yang setara, serta penghormatan terhadap keberagaman daerah, harmonisasi bukanlah hal yang mustahil. Justru melalui hubungan pusat–daerah yang kolaboratif, tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara lebih berkelanjutan.

Pertanyaan Pemandu Refleksi

1. Mengapa sering terjadi penolakan dari daerah terhadap instruksi atau kebijakan yang datang dari pemerintah pusat?

Jawaban:

Penolakan dari pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat umumnya terjadi karena kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan lokal. Kebijakan pusat sering disusun dengan pendekatan seragam, sementara daerah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan geografis yang beragam. Selain itu, kepala daerah memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakatnya, sehingga ketika kebijakan pusat dianggap berpotensi merugikan kepentingan daerah, muncul resistensi sebagai bentuk perlindungan terhadap legitimasi dan aspirasi lokal. Faktor komunikasi yang kurang efektif antara pusat dan daerah juga memperkuat terjadinya penolakan tersebut.

2. Apakah mekanisme Executive Review (pembatalan Perda oleh Kemendagri) sudah merupakan solusi yang adil bagi otonomi daerah?

Jawaban:

Mekanisme executive review dapat dipahami sebagai upaya pemerintah pusat untuk menjaga keselarasan regulasi nasional dan mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi otonomi daerah. Pembatalan Perda secara sepihak tanpa dialog yang memadai berpotensi melemahkan kewenangan daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu, executive review seharusnya tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga dialogis, dengan melibatkan pemerintah daerah sejak awal agar semangat otonomi tetap terjaga.

3. Bagaimana ego sektoral di kementerian/lembaga pusat sering kali justru membingungkan pemerintah daerah dalam mengeksekusi kebijakan?

Jawaban:

Ego sektoral di kementerian dan lembaga pusat sering kali tercermin dalam penerbitan regulasi teknis yang tumpang tindih dan tidak terkoordinasi satu sama lain. Pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai aturan dari kementerian berbeda yang memiliki standar, prosedur, dan prioritas masing-masing. Kondisi ini membingungkan daerah dalam menentukan kebijakan mana yang harus diprioritaskan, sekaligus memperlambat proses implementasi kebijakan. Akibatnya, harmonisasi kebijakan menjadi sulit tercapai karena daerah lebih fokus pada kepatuhan administratif dibandingkan efektivitas pelayanan publik.

4. Apakah Indonesia saat ini cenderung kembali ke arah sentralisasi (pusat-sentris)?

Jawaban:

Dalam pandangan penulis, Indonesia menunjukkan kecenderungan mengarah kembali pada pola pemerintahan yang lebih pusat-sentris, meskipun secara formal masih menganut prinsip otonomi daerah. Hal ini terlihat dari penguatan peran pemerintah pusat dalam kebijakan strategis nasional, mekanisme pengawasan terhadap Perda, serta ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat. Meskipun kecenderungan ini bertujuan menjaga stabilitas dan keseragaman kebijakan nasional, tantangan utamanya adalah memastikan agar penguatan peran pusat tidak mengurangi ruang inovasi dan kemandirian daerah dalam merespons kebutuhan lokal.


Daftar Pustaka

• Rondinelli, D. A., McCullough, J. S., & Johnson, R. W. (1989). Analyzing Decentralization Policies in Developing Countries: A Political-Economy Framework. World Development.

• Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press.

• Prasojo, E. (2014). Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.


Tugas Mandiri 14: Purwaning Pieta Baskara E04

Pendahuluan Buat saya, integritas bukan cuma soal jujur atau tidak berbohong. Integritas adalah soal berani konsisten antara apa yang saya y...