Rabu, 07 Januari 2026

Tugas Mandiri 13: Purwaning Pieta Baskara E04

 Mencari Titik Temu: Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

A. Pendahuluan

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan elemen fundamental dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah. Pemberlakuan otonomi daerah sejak era reformasi pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta memberi ruang bagi daerah untuk mengelola potensi dan karakteristik lokalnya masing-masing. Namun, dalam praktiknya, upaya mewujudkan keselarasan atau harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.

Sering kali kebijakan yang dirancang di tingkat pusat tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi sosial, ekonomi, maupun geografis daerah. Akibatnya, muncul fenomena tumpang tindih regulasi, resistensi daerah terhadap kebijakan pusat, hingga kebingungan dalam implementasi kebijakan di lapangan. Esai ini berangkat dari pandangan bahwa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya substantif. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, praktik politik, birokrasi sektoral, serta ketergantungan fiskal daerah justru kerap memperlebar jarak antara perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan refleksi kritis untuk memahami hambatan yang ada sekaligus merumuskan pola hubungan pusat–daerah yang lebih adaptif dan berkeadilan.

B. Analisis Tantangan Harmonisasi Kebijakan

1. Aspek Yuridis: Tumpang Tindih bahwa proses harmonisasi regulasi belum berjalan optimal sejak tahap perumusan kebijakan di tingkat pusat. Banyak regulasi nasional disusun dengan pendekatan seragam (one size fits all), tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi daerah. Akibatnya, pemerintah daerah sering berada pada posisi defensif: di satu sisi harus menaati kebijakan pusat, di sisi lain harus menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat lokal.

2. Aspek Politis: Perbedaan Kepentingan Pusat dan Daerah

Selain persoalan hukum, aspek politis juga memainkan peran penting dalam disharmoni kebijakan. Perbedaan afiliasi politik antara pemerintah pusat dan kepala daerah sering kali memengaruhi penerimaan dan implementasi kebijakan. Instruksi pusat dapat dipersepsikan bukan semata-mata sebagai kebijakan publik, melainkan sebagai agenda politik rezim tertentu.

Dalam konteks ini, kepala daerah memiliki insentif politik untuk menunjukkan keberpihakan kepada konstituennya, bahkan jika itu berarti mengambil sikap berbeda dengan pemerintah pusat. Penolakan atau penundaan implementasi kebijakan pusat tidak jarang dilakukan demi menjaga legitimasi politik di tingkat lokal. Kondisi ini menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan tidak hanya persoalan teknokratis, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan kepentingan politik.

3. Aspek Fiskal: Ketergantungan Anggaran Daerah

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah aspek fiskal. Meskipun otonomi daerah memberikan kewenangan luas, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketergantungan ini sering kali disertai dengan syarat-syarat yang ketat dan kurang fleksibel.

Akibatnya, ruang gerak daerah dalam berinovasi menjadi terbatas. Daerah harus menyesuaikan program dan kebijakannya dengan prioritas pusat agar tetap memperoleh dukungan anggaran. Dalam kondisi ini, harmonisasi kebijakan cenderung bersifat top-down, di mana daerah lebih berperan sebagai pelaksana daripada mitra strategis dalam pembangunan.

C. Refleksi dan Dampak Ketidakharmonisan Kebijakan

Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu dampak yang sering muncul adalah terhambatnya iklim investasi. Perbedaan antara kebijakan nasional dan Perda, misalnya dalam tata ruang atau perizinan usaha, menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor. Kondisi ini pada akhirnya merugikan daerah itu sendiri karena peluang penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah menjadi terhambat.

Contoh nyata dapat dilihat dalam polemik antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan sejumlah Perda Tata Ruang di daerah. UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan perizinan dan menarik investasi, namun di beberapa daerah justru berbenturan dengan Perda yang telah disusun berdasarkan rencana tata ruang dan aspirasi masyarakat setempat. Ketidaksinkronan ini menimbulkan kebingungan di tingkat birokrasi daerah dan memperlambat proses pelayanan.

Selain itu, pengalaman penanganan pandemi COVID-19 juga memperlihatkan jelas dampak disharmoni kebijakan. Pada awal pandemi, beberapa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan instruksi pusat. Perbedaan ini mencerminkan respons terhadap kondisi lokal, namun di sisi lain juga memunculkan kebingungan di masyarakat akibat pesan kebijakan yang tidak seragam.

Dalam konteks pelayanan kesehatan dan bantuan sosial, ketidaksinkronan data dan kebijakan antara pusat dan daerah menyebabkan keterlambatan penyaluran bantuan serta ketidaktepatan sasaran. Hal ini menunjukkan bahwa disharmoni kebijakan tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat. Dari refleksi ini, dapat disimpulkan bahwa harmonisasi kebijakan yang lemah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah secara keseluruhan.

D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan

Untuk mewujudkan harmonisasi kebijakan yang lebih ideal, diperlukan perubahan paradigma dalam hubungan pusat dan daerah. Pemerintah pusat seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengendali, tetapi juga sebagai fasilitator dan koordinator. Pola komunikasi dua arah perlu diperkuat sejak tahap perumusan kebijakan, dengan melibatkan pemerintah daerah secara aktif dalam proses pengambilan keputusan nasional.

Selain itu, mekanisme pengawasan seperti executive review terhadap Perda perlu dilakukan secara lebih transparan dan dialogis agar tidak dipersepsikan sebagai bentuk pengebirian otonomi daerah. Penguatan kapasitas fiskal daerah serta pengurangan ego sektoral di kementerian/lembaga juga menjadi kunci agar daerah memiliki ruang inovasi yang lebih luas.

Sebagai kesimpulan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural, politis, dan fiskal yang kompleks. Namun, dengan membangun kepercayaan, komunikasi yang setara, serta penghormatan terhadap keberagaman daerah, harmonisasi bukanlah hal yang mustahil. Justru melalui hubungan pusat–daerah yang kolaboratif, tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara lebih berkelanjutan.

Pertanyaan Pemandu Refleksi

1. Mengapa sering terjadi penolakan dari daerah terhadap instruksi atau kebijakan yang datang dari pemerintah pusat?

Jawaban:

Penolakan dari pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat umumnya terjadi karena kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan lokal. Kebijakan pusat sering disusun dengan pendekatan seragam, sementara daerah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan geografis yang beragam. Selain itu, kepala daerah memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakatnya, sehingga ketika kebijakan pusat dianggap berpotensi merugikan kepentingan daerah, muncul resistensi sebagai bentuk perlindungan terhadap legitimasi dan aspirasi lokal. Faktor komunikasi yang kurang efektif antara pusat dan daerah juga memperkuat terjadinya penolakan tersebut.

2. Apakah mekanisme Executive Review (pembatalan Perda oleh Kemendagri) sudah merupakan solusi yang adil bagi otonomi daerah?

Jawaban:

Mekanisme executive review dapat dipahami sebagai upaya pemerintah pusat untuk menjaga keselarasan regulasi nasional dan mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi otonomi daerah. Pembatalan Perda secara sepihak tanpa dialog yang memadai berpotensi melemahkan kewenangan daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu, executive review seharusnya tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga dialogis, dengan melibatkan pemerintah daerah sejak awal agar semangat otonomi tetap terjaga.

3. Bagaimana ego sektoral di kementerian/lembaga pusat sering kali justru membingungkan pemerintah daerah dalam mengeksekusi kebijakan?

Jawaban:

Ego sektoral di kementerian dan lembaga pusat sering kali tercermin dalam penerbitan regulasi teknis yang tumpang tindih dan tidak terkoordinasi satu sama lain. Pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai aturan dari kementerian berbeda yang memiliki standar, prosedur, dan prioritas masing-masing. Kondisi ini membingungkan daerah dalam menentukan kebijakan mana yang harus diprioritaskan, sekaligus memperlambat proses implementasi kebijakan. Akibatnya, harmonisasi kebijakan menjadi sulit tercapai karena daerah lebih fokus pada kepatuhan administratif dibandingkan efektivitas pelayanan publik.

4. Apakah Indonesia saat ini cenderung kembali ke arah sentralisasi (pusat-sentris)?

Jawaban:

Dalam pandangan penulis, Indonesia menunjukkan kecenderungan mengarah kembali pada pola pemerintahan yang lebih pusat-sentris, meskipun secara formal masih menganut prinsip otonomi daerah. Hal ini terlihat dari penguatan peran pemerintah pusat dalam kebijakan strategis nasional, mekanisme pengawasan terhadap Perda, serta ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat. Meskipun kecenderungan ini bertujuan menjaga stabilitas dan keseragaman kebijakan nasional, tantangan utamanya adalah memastikan agar penguatan peran pusat tidak mengurangi ruang inovasi dan kemandirian daerah dalam merespons kebutuhan lokal.


Daftar Pustaka

• Rondinelli, D. A., McCullough, J. S., & Johnson, R. W. (1989). Analyzing Decentralization Policies in Developing Countries: A Political-Economy Framework. World Development.

• Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press.

• Prasojo, E. (2014). Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Mandiri 14: Purwaning Pieta Baskara E04

Pendahuluan Buat saya, integritas bukan cuma soal jujur atau tidak berbohong. Integritas adalah soal berani konsisten antara apa yang saya y...